Strategi Kementan Menjaga Keseimbangan Supply dan Demand Ternak Unggas

Strategi Kementan Menjaga Keseimbangan Supply dan Demand Ternak Unggas

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah, menjelaskan, Kementerian Pertanian memiliki tugas di aspek hulu, yakni mengatur penyediaan ayam melalui produksi dalam negeri. Pengaturan tersebut dilakukan berdasarkan rencana produksi nasional untuk menciptakan keseimbangan supply dan demand. Selain itu, Nasrullah juga menjelaskan upaya Kementan untuk stabilisasi ternak unggas.

ternak unggas
foto: Pertanianku

“Dalam rangka menjaga keseimbangan dan stabilisasi supply-demand selama ini telah dilakukan pengaturan dan pengendalian produksi DOC FS ayam ras pedaging melalui cutting Gatching Egg (HE) fertile dan afkir dini Parent Stock (PS) umur di atas 64 minggu,” terang Nasrullah seperti dikutip dari ditjenpkh.pertanian.go.id.

“Pemberlakuan afkir dini PS tersebut menunjukkan perusahaan pembibit membatasi umur pemeliharaan PS maksimal sampai umur 64 minggu sehingga laju produksi DOC FS lebih terkendali dan seimbang dengan kebutuhannya,” imbuhnya.

Nasrullah menekankan, berdasarkan pemantauan oleh Petugas Informasi Pasar (PIP), harga telur ayam ras dan ayam hidup di tingkat peternak masih berada di bawah harga acuan Permendag No. 7 Tahun 2020.

Nasrullah menyebutkan, untuk potensi produksi telur ayam ras secara kumulatif pada 2022 sebanyak 5,92 ton, sedangkan kebutuhannya sebesar 5,31 juta ton. Dengan begitu, kemungkinan terjadi surplus sebesar 615,11 ribu ton.

“Kita optimis dalam periode minggu berikutnya di bulan Februari harga livebird dan telur ayam ras tingkat peternak segera mengalami kenaikan menuju harga acuan,” kata Nasrullah.

Berikut ini strategi Kementan dalam upaya menjaga stabilisasi perunggasan di Indonesia.

  • Mengimbau kepada peternak ayam ras petelur komersial untuk mengendalikan populasi umur produktif sehingga dilakukan afkir FS layer (petelur) umur lebih dari 90 minggu.
  • Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan beserta seluruh UPT lingkup Ditjen PKH melakukan penyerapan telur ayam ras dari peternak. Selain itu, perlu mendorong gerakan penyerapan telur dan daging ayam ras secara sukarela oleh seluruh Eselon I Lingkup Kementerian Pertanian dan Kementerian/Lembaga.
  • Mendorong Bantuan Pangan Non Tunai (BTN) menggunakan telur dan daging ayam ras oleh Kemensos yang direalisasikan secara bulanan.
  • Penyerapan telur dan daging ayam ras dari peternakan dapat diarahkan untuk penanganan stunting.
  • Implementasi peningkatan kemitraan khusus untuk ayam ras pedaging sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan.
  • Kerja sama dengan Kementerian/Lembaga, perguruan tinggi, asosiasi untuk meningkatkan promosi konsumsi dgaing dan telur ayam ras sebagai protein hewani.
  • Meningkatkan daya saing produk perunggasan berorientasi ekspor.

Sumber:

http://ditjenpkh.pertanian.go.id/upaya-kementan-jaga-stabilisasi-perunggasan

Managed & Maintenanced by ArtonLabs