Kementan Minta Pemda Proteksi Harga TBS Pekebun

Kementan Minta Pemda Proteksi Harga TBS Pekebun

Sejak 28 April 2022 ekspor beberapa jenis minyak mulai dilarang untuk jangka waktu yang sudah ditentukan. Pelarangan tersebut disebabkan oleh adanya kelangkaan minyak goreng curah di pasar. Untuk mendorong kebijakan tersebut, pemerintah terus mengingatkan kepada kepala daerah yang menjadi sentra perkebunan kelapa sawit untuk melindungi harga tandan buah segar (TBS) yang dibeli dari pekebun.

harga tandan buah segar
foto: Pertanianku

Perlindungan ini sangat penting untuk mencegah penurunan harga yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan perkebunan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS). Selain itu, perlindungan memang sudah menjadi kewajiban pemerintah bersamaan dengan pemberdayaan masyarakat.

“Sudah menjadi kewajiban pemerintah tentunya menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya pekebun secara terencana, terarah, dan berkelanjutan, karena kami mendapat laporan dari beberapa Dinas yang membidangi perkebunan, pekebun kelapa sawit (asosiasi petani sawit), serta petugas penilai usaha perkebunan (PUP) terkait adanya penurunan harga secara sepihak,” terang Plt. Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Ali Jamil seperti dilansir dari laman ditjenbun.pertanian.go.id.

Belakangan diketahui berdasarkan laporan telah ada beberapa perusahaan perkebunan pemilik kelapa sawit yang menetapkan harga TBS secara sepihak. Harga komoditas yang dipatok diketahui mengalami penurunan sebesar Rp300 hingga Rp1.400 per kg.

Kondisi tersebut harus segera dikendalikan karena berpotensi melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Pekebun dan merugikan pekebun. Apabila tidak dikendalikan dengan baik, kondisi penurunan harga ini berpotensi menimbulkan konflik pekebun dengan perusahaan.

“Pemerintah berupaya mencegah gejolak harga pembelian TBS petani kelapa sawit oleh perusahaan perkebunan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS), di mana penetapan pembelian harga TBS diwajibkan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun,” papar Ali.

Ali mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada 22 kepala daerah provinsi. Surat tersebut berisikan larangan perusahaan pekebun menurunkan harga secara sepihak. Perusahaan harus melakukan pembelian TBS sesuai dengan amanah Permentan Nomor 01 Tahun 2018 dan tidak membeli dengan harga di luar harga beli yang sudah ditetapkan oleh tim Penetapan Harga TBS tingkat provinsi.

“Karena pemerintah akan memberikan peringatan atau sanksi tegas kepada perusahaan perkebunan pemilik pabrik kelapa sawit yang melanggar ketentuan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 ini ya,” imbuhnya.

Sumber: https://www.pertanianku.com/kementan-minta-pemda-proteksi-harga-tbs-pekebun/

Managed & Maintenanced by ArtonLabs