Pendanaan Riset dan Inovasi Pengujian Produk Inovasi Pertanian oleh BRIN

Pendanaan Riset dan Inovasi Pengujian Produk Inovasi Pertanian oleh BRIN

Dalam rangka mendukung pengembangan komoditas unggulan dan ketahanan pangan serta ketersediaan bahan baku industri dan ekspor, pemerintah melakukan perakitan varietas atau galur unggul, penyediaan benih sampai hilirisasi inovasi teknologi. Dukungan inovasi sektor pertanian
(meliputi pertanian, perkebunan, dan peternakan) dan perikanan ini diharapkan akan berkontribusi pada sektor perekonomian di Indonesia melalui peningkatan infrastruktur, sarana dan optimalisasi produk pertanian dan perikanan. Kunci keberhasilannya adalah komitmen kepastian pasokan bahan.

Teknologi dan inovasi pertanian dan perikanan juga berperan penting dalam meningkatkan produktivitas dan memperbaiki mutu produk sehingga penerapan teknologi pertanian dan perikanan ini dapat meningkatkan nilai tambah dan dapat mendukung daya saing bangsa dalam pembangunan nasional. Selain itu sektor ini juga menyerap sumber daya manusia yang besar dan mendukung kemandirian serta ketahanan pangan bangsa melalui peningkatkan produksi. Ilmu pengetahuan bidang pertanian dan perikanan telah berkembang sangat pesat berkat riset yang baik dan bermutu tinggi. Pemerintah perlu mengambil peran dalam memperkuat ekosistem riset dan inovasi untuk mendukung kemandirian tersebut, khususnya terkait infrastruktur dan anggaran riset untuk menghasilkan riset yang memenuhi
kaidah ilmiah, etik dan regulasi. Secara khusus pengujian produk inovasi pertanian dan perikanan harus didapat dari data yang dapat dipercaya untuk memastikan keamanan dan manfaat produk inovasi pertanian dan perikanan.

Skema Program Fasilitasi Pengujian Produk Inovasi Pertanian merupakan program Fasilitasi dari BRIN untuk pengujian produk inovasi pertanian, peternakan, dan perikanan yang terbuka bagi periset BRIN dan instansi eksternal baik yang berasal dari lembaga riset, perguruan tinggi maupun industri. Anggaran skema fasilitasi pengujian tersebut tidak diberikan kepada periset melainkan kepada lembaga uji yang ditetapkan oleh regulator terkait dan/atau mitra dan dapat berupa kontrak tahun jamak

Produk yang dapat difasilitasi dalam program fasilitasi Pengujian Produk Inovasi Pertanian merupakan produk-produk yang sudah terbukti secara ilmiah dari:

  1. Varietas Unggul (Tanaman Pangan, Tanaman Hortikultura, Tanaman Perkebunan, Tanaman Pakan Ternak);
  2. Pupuk;
  3. Pestisida;
  4. Pakan Ternak dan Pakan Ikan;
  5. Rumpun atau Galur Ternak;
  6. Benih Ikan;
  7. Obat dan Vaksin Hewan.

Penerimaan proposal dibuka sepanjang tahun dengan seleksi dilakukan secara periodik.

Pengusul merupakan periset pada:

  1. BRIN
  2. Perguruan Tinggi
  3. Industri

Persyaratan:

A. Pengajuan Proposal disertai:

  1. Dokumen publikasi yang mendukung hasil riset;
  2. Dokumen Hak Kekayaan Intelektual;
  3. Borang Persetujuan Keikutsertaan

B. Persyaratan Administrasi:

  1. Proposal yang diusulkan wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari kepala institusi pengusul yang dibuktikan dengan ada pengesahan tanda tangan kepala institusi dan cap lembaga lengkap dan asli pada lembar pengesahan;
  2. Penulisan proposal mengikuti sistematika atau format yang sudah ditentukan;
  3. Ketua tim periset berasal dari lembaga pengusul.

PPIP 2022-01

Seleksi Administrasi: 22 Aug 2022 00:0026 Aug 2022 23:59
Seleksi Substansi: 29 Aug 2022 00:0002 Sep 2022 23:59

Informasi lebih lanjut, pendaftaran, dan buku pedoman, dapat melalui: https://pendanaan-risnov.brin.go.id/program/

Managed & Maintenanced by ArtonLabs