KKP Keluarkan Aturan Larangan Alat Penangkapan Ikan yang Merusak Lingkungan

KKP Keluarkan Aturan Larangan Alat Penangkapan Ikan yang Merusak Lingkungan

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi mengeluarkan aturan tentang larangan alat penangkapan ikan yang dapat merusak lingkungan, salah satunya adalah cantrang. Hal ini bertujuan agar keseimbangan lingkungan berjalan seiringan dengan kegiatan ekonomi sehingga tidak ada salah satu pihak yang dirugikan.

alat penangkapan ikan
foto: Pertanianku

“Salah satu janji lainnya yang saya tunaikan, melarang alat penangkapan ikan yang tak mendukung ekologi di laut NKRI, salah satunya cantrang. Bagi saya, antara ekologi dan ekonomi tidak untuk dipertentangkan, melainkan diatur sedemikian rupa agar keduanya berjalan beriringan,” tegas Trenggono seperti dikutip dari laman kkp.go.id.

Aturan tersebut tercantum di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menambahkan bahwa peraturan tersebut merupakan gabungan dari beberapa peraturan yang sebelumnya sudah ada. Selain itu, peraturan tersebut juga amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Kelautan dan Perikanan.

“Permen KP ini merupakan elaborasi dari Permen KP Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rumpon, Permen KP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Andon Penangkapan Ikan, Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan serta Kepmen KP Nomor Tahun 2020 tentang alat Penangkapan Ikan di WPPNRI,” papar Zaini.

Alat penangkapan ikan yang dilarang dan yang diperbolehkan sudah tertuang di dalam BAB II peraturan ini. Alat penangkapan yang dilarang di antaranya kelompok jaring tarik (dogol, pair seine, cantrang dan lampara dasar), kelompok jaring hela (pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal dan pukat ikan), kelompok jaring insang (perangkap ikan peloncat), serta kelompok alat tangkap lainnya (muro ami).

Zaini mengatakan peraturan tersebut sudah dibahas dalam jangka waktu yang lama melalui berbagai kajian hingga konsultasi publik yang dilakukan oleh KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.

“Aturan baru ini tentu mendukung kemudahan berusaha di bidang perikanan tangkap serta diharapkan dapat mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui mekanisme pascaproduksi yang menjadi program prioritas KKP di bawah nakhoda Menteri Trenggono,” pungkas Zaini.

Sumber: https://www.pertanianku.com/kkp-keluarkan-aturan-larangan-alat-penangkapan-ikan-yang-merusak-lingkungan/

Managed & Maintenanced by ArtonLabs